PEMBAHASAN SHALAT QOBLIYAH DAN
BA’DIYAH JUM’AT
A. Shalat Sunnah Rawatib Jum’at
Telah dapat kita
saksikan bersama di berbagai daerah bahwa para jamaah jum’at yang hadir di
dalam masjid itu, biasanya melakukan shalat sunnah dua rakaat selain shalat
sunnah tahiyatal masjid, baik sebelum (qobliyah) dan sesudah (ba’diyah) shalat
jum’ah, sebab adanya dalil-dalil yang menganjurkannya.
B. Hukum Shalat Sunnah Rawatib Jum’at
dan Dasar Amaliyahnya
Adapun hukum
melaksakan shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah dua rakaat selain shalat sunnah
tahiyatal masjid adalah sunnah, sebagaimana yang telah di jelaskan dalam hadits
Nabi SAW sebagai berikut:
1. Hadits Riwayat Ibnu Majah, yaitu:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah,
beliau berkata, Sulayk Al-Ghathafaani dating (ke Masjid), sementara Rasulullah
SAW sedang berkhutbat. Lalu Nabi SAW bertanya “apakah kamu sudah shalat sebelum
dating kesini ? sulayk menjawab,belum. Nabi SAW bersabdah, shalatlah dua rakaat
dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang-panjang.[1]
2.
Hadits
Riwayat Muslim, yaitu:
Tentang
shalat Sunnah Qabliyyah Jum’ah, yaitu:
Dari Abi Hurairal ra. Dari Nabi SAW
beliau bersabdah ‘barang siapa yang mandi (untuk shalat jum’ah), lalu pergi
melaksanakan shalat jum’ah, dan shalat dengan ukuran yang dia mampui (shalat
sunnah), kemudia dia diam dan mennyimak khutbah sampai selesai, setelah itu dia
shalat jum’ah secara bersama, maka dosanya akan diampuni sejak hari itu sampai
jum’ah mendatang dan lebih tiga hari.[2]
3.
Tentang
ba’diyah jum’ah, yaitu:
Dari Abi hurairah ra, beliau berkata:
Rasulullah Saw bersabdah: jika salah seorang dari kamu sekalian shalat jum’at,
mka shalatlah 4 (empat) rakaat setelahnya[3].
(HR. Muslim,1457)
4.
Hadits
Riwayat Abu Daud, yaitu:
Dari nafi’, beliau berkata: “Ibnu
Umar memperpanjang shalat sebelum jum’at, lalu
mengerjakan shalat dua rakaat setelah jum’at dirumahnya.” Kemudian ia
menceritakan bahwa hal itu di lakukan oleh Rasulullah SAW.[4]
5.
Hadits
riwayat Turmudziy tentang Qabliyyah dan ba’diyah jum’ah, Yaitu:
Sesungguahnya Ibnu mas’ud melakukan
shalat 4 (empat) rakaat sebelum jum’ah dan setelah jum’ah 4 (empat) rakaat.[5]
Dari beberapa hadits tersebut, jumhur ulama’
bersepakat untuk menyetakan bahwa hokum shalat sunnah Qabliyyah dan Ba’diyyah
jum’ah adalah sunnah,
sebagaimana komentar mereka dalam kitab sebagai berikut:
a. Kitab
Al-Majmu’ yaitu:
(far’un)….., sebelum dan sesudah
shalat jum’ah itu di sunnahkan melakukan shalat sunnah dan paling sedikit dua
rakaat sebelum dan sesudahnya, dan lebih sempurna 4 (empat) rakaat sebelum dan sesudahnya.[6]
b. Kitab
Hasyiyah al-Kurdi, yaitu:
Dasar yang paling kuat untuk
dijadikan landasan amaliyyah shalat sunnah dua rakaat sebelum jum’ah adalah
hadits yang bersetatus marfu’, dari Abdullah bin al-Zubair, dan setiap shalat
fardlu pasti di dahului dengan shalat sunnah dua rakaat.[7]
DAFTAR
PUSTAKA
Ibnu Majah, Abu
Abdillah Mihammad bin Yazid bin majjah Al-Rab’iy Al-Qazwaniy, Sunan Ibnu Majah,
Juz: I, (Beirut, Dar Al-Fikr, tth).
Muslim,
Abi Hasan bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairiy Al-Naisaburiy, Al-Jami’
Al-Shahih, Juz: II, (Beirut, Dar Al-Fikr, tth.).
Abu
daud, Sulaiman bin Al-Asy’ats, Sunan Abi Daud, CD.
Al-Turmudziy,
Abu Isa Muhammmad bin Isa bin Surah, Sunan Al-Turmudziy, CD.
Al-Nawawiy,
Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya Al-Syarf, Al-Adzhar-Nawawiy, (Surabaya, Maktabah
Dar Al-Hidayah, tth).
Al-Kurdiy,
Syaikh Muhammad Amin, Tanwir Al-Qulub fii Mu’amalati ‘Allam Al-Ghuyub,
(Surabaya, Maktabah Dar Al-Ikhya’ tth.).
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falaq
Tgl./Bulan/Tahun : 19 januwari 2015
Nomer
telefon : 081555906438
Imail : najmalfalah@yahoo.co.id
[1] Ibnu Majah,
Sunan…., Op-Cit, Indek Hadits Nomor:1104
[2] Muslim,
Shahih……….., Op-Cit, Juz:I, Indek Hadits Nomor:1418
[3] Mulim,
Shahih………., Ibid, Hadits Indek Nomor: 1457
[4] Abu Dawud,
Sunan Abi Daud…..,Op-Cit, indek Hadits Nomor:953
[5] Al-Turmudziy,
Sunan.., Op-Cit, hadits indek Nomor:481
[6] Al-Nawawiy,
Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya al-Syarf, Al-Majmu’ Fi Syakh Al-muhadzab, Juz:IV,
(Beirut, Maktabah Dar al-Fikr, tth.) hal: 218
[7] Al-Kurdiy,
Syaikh Muhaamd Amin, hasyiyah ala al-minhaj al-Qawim, juz:I, (Indonesia,
Maktabah Dar al-kutub al-‘Arabiyyah,tth.) hal:218
No comments:
Post a Comment