ALANGKAH BAIKNYA SEBELUM NIKAH TAU
HUKUM dan RUKUNYA
A.
Hukum-Hukum
Nikah
1. wajib.yaitu
apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah
amat di khawatirkan akan berbuat zina.
2. sunnah
,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi
ia mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah
atau belum.walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia
lakukan akan terlantar.
3. makruh,yaitu
apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah menikah
sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya terlantar.
4. mubah,yaitu
apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.,sementara
ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak
sampai terlantar.
5. haram,yaitu
bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak
mampu memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari
mata pencaharian yang di haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat
menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.Tambahan hukum
menurut Syaikh Ibnu Urfah yg memandang dari aspek lain bahwa seorang WANITA
wajib nikah.[1]
B.
Ikhtilaf :
Apakah nikah lebih utama ditinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah ???
* Menurut pendapat yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah malah bisa menyempurnakan ibadah.[2]
Apakah nikah lebih utama ditinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah ???
* Menurut pendapat yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah malah bisa menyempurnakan ibadah.[2]
C.
Rukun Nikah
1. Suami
2. Wali ( kedua yg di akadi )
3. Istri
4. Mahar ( Mas kawin ) Baik mahar itu
secara jelas , mitsalnya nikah yg menyebutkan maharnya , atau secara hokum
,mitsalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat.
5. Saksi[3]
Hadist-hadist
tentang keutama’an nikah :
1. Rosulalloh saw , Bersabda : Wahai
golongan pemuda ! Siapakah di antara kamu yg mampu memberikan ongkos nikah ,
maka nikahlah !! sesungguhnya nikah itu lebih bias memejamkan mata dan menjaga
farji , Dan barangsiapa yg tidak mampu , maka sebaiknya berpuasalah karna puasa
merupakan bentng baginya. Maksudnya dengan puasa kita bias menahan sahwat.
2. Rosululloh saw , Bersabda : Apabila
seorang lelaki nikah maka ia telah menyempurnakan separo agamanya, maka
hendaklah ia selalu bertaqwa pada alloh dalam menyempurnakan separo yg lainnya.
3. Rosululloh saw , Bersabda : Nikah
adalah (sunnahku) ajaranku ,barang siapa yg cinta kepadaku , hendaklah melaksanakan
( sunnah ku )ajaranku
4. Rosululloh saw , Bersabda : Barang
siapa yang tidak menikah karena takut melarat maka mereka bukan golonganku , (
dalam hadist lain perowi menambahkan kalimat ) : Dan mereka oleh alloh akan di
serahkan kepada 2 orang malaikat dan menulis diantara 2 matanya , sebagai
seorang yg telah menyia-nyiakan anugrah alloh maka senangkanlah dengan sedikit
rezeki.
5. Rosululloh saw , Bersabda :
Keutamaan Bagi Orang yg Berkeluarga atas orang yang Bujangan seperti halnya
keutama’an orang yg berjuang atas orang yg berdiam diri. Shalat 2 raka’at yang
sudah berkeluarga , lebih utama daripada 80 raka’at yg dilakukan oleh bujangan.[4]
DAFTAR
PUSTAKA
Syaikh Al-Himam Al-Alim
Al-Rabbaniy Al-Arifi As-Shamdani Abi Muhammad Maulana Al-Sahani Kununul Idris,
Qurrotul Uyun,(Al-Haromain,2005).
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falaq
Tgl./Bulan/Tahun : 27 januari 2015
Nomer
telefon : 081555906438
Imail : najmalfalah@yahoo.co.id
[1]Syaikh Al-Himam
Al-Alim Al-Rabbaniy Al-Arifi As-Shamdani Abi Muhammad Maulana Al-Sahani Kununul
Idris, Qurrotul Uyun,(Al-Haromain,2005), hal:8.
No comments:
Post a Comment