UQUDULUJAIN
TENTANG HAK-HAK ISTRI TERHADAP SUAMI PERHATIAN
Seorang
suami diperbolehkan memukul isterinya jika tidak mengindahkan perintahnya
berhias, padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama.
Diperbolehkan pula seorang suami memukul isterinya lantaran keluar rumah tanpa
memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil yang sedang
rewel. Atau karena mencaci maki orang lain, atau karena menyobek pakaian
suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya: “HAI KAMBING, HAI
KELEDAI HAI ORANG TOLOL, DLL. ” sekalipun pencaciannya itu didahului oleh sikap
suami yang telah mencacinya.
Demikian
pula seorang suami diperbolehkan memukul isterinya lantaran isterinya sengaja
memamerkan wajahnya kepada lelaki lain. Atau karena asyik berbincang-bincang
dengan lelaki lain. Atau sekalipun ia ikut mendengarkan pembicaraan suaminya
bersama lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari suara lelaki
itu. Atau karena memberikan sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang
tidak biasanya diberikan kepada orang lain. Atau karena menolak menjalin
kekeluargaan dengan saudara suaminya.
Begitu pula suami dibenarkan memukul
isterinya karena meninggalkan shalat, setelah terlebih dulu diperintah tetapi
menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih kuat.
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falah
Nomer
telepon : 081555906438
Tanggal,
Bulan, Tahun : 2/10/2015
Alamat : Sumber
Nanas Gedangan
No comments:
Post a Comment