UQUDULUJAIN
“WASIAT DAN PENGAJARAN SUAMI”
Ketahuilah bahwa, setiap suami
hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada
isterinya. Rasulullah S.A.W mengingatkan :
“ROHIMALLAHU
ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM
YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA’ALLAKUM MA’AHUM FIL JANNATI. ” Artinya: “Mudahmudahan
Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘HAI ISTRIKU,
JAGALAH SHALATMU, PUASAMU, ZAKATMU. KASIHANILAH ORANG-ORANG MISKIN DI ANTARAMU,
PARA TETANGGAMU. MUDAHMUDAHAN ALLAH MENGUMPULKAN KAMU BERSAMA MEREKA DI SURGA’.
”
Hendaknya
seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya.
Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau
perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya,
yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang
terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba
kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal
panjang dan beragama kuat). Tersebut dalam hadits: “LAU LAA ANNALLAHA SATAROL
MAR ATA BIL HAYAA ILAKAA NATS LAA TUSAA WII KAFFAN MIN TUROOBIN. ” Artinya:
“Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita,
niscaya harganya tidka dapat menyamai segenggam debu. (alhadits).
Hendaknya
seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi
pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum
bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang
isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu.
Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian
pula memberikan pengajaran terhadap masalah ibadah. Meliputi ibadan fardhu
(wajib) dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji.
Jika seorang suami telah memberi
pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan
keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang
dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap
untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama). Artinya,
isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak
mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya
tentang persoalan agama yang dibutuhkan. Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan
bahkan kalau suaminya melarang keluar berarti telah melakukan kamaksiatan
(dosa). Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika sewaktu-waktu
hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan
suaminya.
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falah
Nomer
telepon : 081555906438
Tanggal,
Bulan, Tahun : 2/17/2015
Alamat : Sumber
Nanas Gedangan Malang
No comments:
Post a Comment