UQUDULUJAIN
BAB I HAK-HAK ISTRI TERHADAP SUAMI
Alloh
S.W.T berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa:19 : “WA
‘AASYIRUUHUNNA BILMA’RUUFI” Artinya : “ Dan pergauilah mereka
(istri-istrimu) dengan baik “ Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik
dalam pembagian giliran (kalau kebetulan polygami), pemberian belanja dan
berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.
Dalam
Surat Al-Baqoroh ayat 228 diterangkan: Artinya : “Dan para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para
suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya. ”
Diriwayatkan
dari nabi S.A.W bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’ belau bersabda :
Setelah beliau memuji Alloh S.W.T dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada
kaum muslimin yang hadir, Beliau melanjutkan sabdanya: “Ingatlah, berikanlah
wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka hanyalah sebagai tawanan
dihadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali
kebaikan. kecuali jika mereka itu (wanita) datang dengan membawa perbuatan
buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah
sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau
istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya.
Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu. Diantara hak kalian
atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang
yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang
tidak kamu sukai. Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi
pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya. ”
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falah
Nomer
telepon : 081555906438
Tanggal,
Bulan, Tahun : 2/2/2015
Alamat : Gedangan Sumber
Nanas
No comments:
Post a Comment