UQUDULUJAIN
KEDUDUKAN KAUM ISTERI
Hendaknya
suami memberi pengertian kepada isterinya bahwa, sesungguhnya keberadaan
isterinya tidak lebih bagaikan hamba sahaya (budak) dimata tuannya. Atau
bagaikan tawanan yang tidak berdaya karena itu isteri tidak berhak
mempergunakan harta-harta suaminya kecuali memperoleh izinnya.
Bahkan
menurut pendapat mayoritas Ulama bahwa, seorang isteri tidak boleh
mempergunakan hartanya juga sekalipun harta itu mutlak miliknya sendiri,
kecuali telah mendapat restu suami. Sebab kedudukan Isteri itu seperti orang
yang menanggung hutang banyak yang harus membatasi penggunaan hartanya.
Selain
itu telah kewajiban bagi kaum isteri supaya memiliki sikap pemalu terhadap
suaminya sepanjang waktu. Tidak banyak membantah perkataan suami. Merendahkan
pandangannya di hadapan suami. Mentaati perintahperintahnya, dan siap
mendengarkan kata-kata yang diucapkan suaminya. Menyongsong kedatangan suami
dan mengantarkannya ketika hendak keluar rumah. Menampakkan rasa cinta dan
bergembira dihadapannya. Menyerahkan dirinya secara penuh di sisi suaminya
ketika di tempat tidur. Termasuk perkara penting yang perlu mendapat perhatian
kaum isteri adalah, hendaknya selalu memperhatikan kebersihan mulutnya, baik
dengan cara di gosok dalam berbagai waktu, menggunakan misik atau wewangian
lain. Membersihkan pakaian, selalu bersolek di hadapan suami sebaliknya tidak
berhias jika suami sedang pergi.
Al
Ashmu’i menceritakan pengalamannya ketika berjalan-jalan di suatu dusun.
Katanya, suatu hari aku melihat seorang wanita di suatu desa. Ia berpakaian
merah menyala, semua semua kukunya dikenakan pacar dan tangannya menggenggam
tasbih. Al Ashmu’i bergumam : Alangkah indahnya wanita itu, hampir tidak ada ke
keindahan yang melebihinya.
Setelah
mengetahui sapaanku, ia bersair : Demi Allah sesungguhnya aku mempunyai seorang
kawan yang akrab yang tidak dapat kutinggalkan sewaktu-waktu aku bercengkerama
bersama dirimu Al Ashmu’i melanjutkan, sekarang aku tahu bahwa, wanita itu
ternyata seorang isteri yang solehah. Ia mempunyai suami dimana ia selalu
berhias untuk menyenangkan dirinya. Selanjutnya, seorang isteri hendaknya
menjauhkan diri dari sikap berkhianat terhadap suami. Baik berkhianat ketika
ditinggal suami, saat di tempat tidur atau berkhianat pada hartanya.
“LAA
YAHILLU LAHAA AN TUTH’IMA MIN BAITIHI ILLAA BIIDZNIHI ILLAA ARROTHBA
MINATHTHO’AAMI ALLADZII YAKHOOPU FASAADUHU FAIN ATH’AMAT ‘AN RIDHOOHU KAANA
LAHAA MITSLA AJRIHI WAIN ATH’AMAT BIGHOIRI IDZNIHI KAANA LAHULAJRU
WA’ALAIHALWIZRU. ” (AL-HADITS) Artinya:”Tidak dihalalkan bagi seorang isteri
memberikan makanan dari rumah suaminya kecuali mendapat izinnya. Kecuali berupa
makanan basah (yang kadar airnya tinggi)yang dikhawatirkan busuk. Kalau seorang
isteri memberi makanan tanpa memperoleh izin suaminya, maka suaminya yang
mendapat pahala dan ia sendiri mendapat dosa. (al-hadits).
Seorang
isteri juga harus menghormati keluarga suaminya, kerabatkerabatnya kendati
hanya dengan ucapan. Hendaknya isteri dapat menempatkan dirinya dalam memandang
perkara yang sedikit yang dimiliki suami sebagai perkara yang banyak. Tidak
menolak jika diajak tidur bersama, kendati saat itu ia sedang berkendaraan.
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falah
Nomer
telepon : 081555906438
Tanggal,
Bulan, Tahun : 3/11/2015
Alamat : Sumber
Nanas Gedangan
No comments:
Post a Comment