January 19, 2015

PEMBAHASAN SHALAT QOBLIYAH DAN BA’DIYAH JUM’AT


PEMBAHASAN SHALAT QOBLIYAH DAN BA’DIYAH JUM’AT

A.    Shalat Sunnah Rawatib Jum’at
Telah dapat kita saksikan bersama di berbagai daerah bahwa para jamaah jum’at yang hadir di dalam masjid itu, biasanya melakukan shalat sunnah dua rakaat selain shalat sunnah tahiyatal masjid, baik sebelum (qobliyah) dan sesudah (ba’diyah) shalat jum’ah, sebab adanya dalil-dalil yang menganjurkannya.
B.     Hukum Shalat Sunnah Rawatib Jum’at dan Dasar Amaliyahnya
Adapun hukum melaksakan shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah dua rakaat selain shalat sunnah tahiyatal masjid adalah sunnah, sebagaimana yang telah di jelaskan dalam hadits Nabi SAW sebagai berikut:
1.      Hadits Riwayat Ibnu Majah, yaitu:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata, Sulayk Al-Ghathafaani dating (ke Masjid), sementara Rasulullah SAW sedang berkhutbat. Lalu Nabi SAW bertanya “apakah kamu sudah shalat sebelum dating kesini ? sulayk menjawab,belum. Nabi SAW bersabdah, shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang-panjang.[1]
2.      Hadits Riwayat Muslim, yaitu:
Tentang shalat Sunnah Qabliyyah Jum’ah, yaitu:
Dari Abi Hurairal ra. Dari Nabi SAW beliau bersabdah ‘barang siapa yang mandi (untuk shalat jum’ah), lalu pergi melaksanakan shalat jum’ah, dan shalat dengan ukuran yang dia mampui (shalat sunnah), kemudia dia diam dan mennyimak khutbah sampai selesai, setelah itu dia shalat jum’ah secara bersama, maka dosanya akan diampuni sejak hari itu sampai jum’ah mendatang dan lebih tiga hari.[2]
3.      Tentang ba’diyah jum’ah, yaitu:
Dari Abi hurairah ra, beliau berkata: Rasulullah Saw bersabdah: jika salah seorang dari kamu sekalian shalat jum’at, mka shalatlah 4 (empat) rakaat setelahnya[3]. (HR. Muslim,1457)
4.      Hadits Riwayat Abu Daud, yaitu:
Dari nafi’, beliau berkata: “Ibnu Umar memperpanjang shalat sebelum jum’at, lalu  mengerjakan shalat dua rakaat setelah jum’at dirumahnya.” Kemudian ia menceritakan bahwa hal itu di lakukan oleh Rasulullah SAW.[4]
5.      Hadits riwayat Turmudziy tentang Qabliyyah dan ba’diyah jum’ah, Yaitu:
Sesungguahnya Ibnu mas’ud melakukan shalat 4 (empat) rakaat sebelum jum’ah dan setelah jum’ah 4 (empat) rakaat.[5]
Dari beberapa hadits tersebut, jumhur ulama’ bersepakat untuk menyetakan bahwa hokum shalat sunnah Qabliyyah dan Ba’diyyah jum’ah adalah sunnah, sebagaimana komentar mereka dalam kitab sebagai berikut:
a.       Kitab Al-Majmu’ yaitu:
(far’un)….., sebelum dan sesudah shalat jum’ah itu di sunnahkan melakukan shalat sunnah dan paling sedikit dua rakaat sebelum dan sesudahnya, dan lebih sempurna 4 (empat) rakaat sebelum dan sesudahnya.[6]
b.      Kitab Hasyiyah al-Kurdi, yaitu:
Dasar yang paling kuat untuk dijadikan landasan amaliyyah shalat sunnah dua rakaat sebelum jum’ah adalah hadits yang bersetatus marfu’, dari Abdullah bin al-Zubair, dan setiap shalat fardlu pasti di dahului dengan shalat sunnah dua rakaat.[7]


DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Majah, Abu Abdillah Mihammad bin Yazid bin majjah Al-Rab’iy Al-Qazwaniy, Sunan Ibnu Majah, Juz: I, (Beirut, Dar Al-Fikr, tth).
Muslim, Abi Hasan bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairiy Al-Naisaburiy, Al-Jami’ Al-Shahih, Juz: II, (Beirut, Dar Al-Fikr, tth.).
Abu daud, Sulaiman bin Al-Asy’ats, Sunan Abi Daud, CD.
Al-Turmudziy, Abu Isa Muhammmad bin Isa bin Surah, Sunan Al-Turmudziy, CD.
Al-Nawawiy, Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya Al-Syarf, Al-Adzhar-Nawawiy, (Surabaya, Maktabah Dar Al-Hidayah, tth).
Al-Kurdiy, Syaikh Muhammad Amin, Tanwir Al-Qulub fii Mu’amalati ‘Allam Al-Ghuyub, (Surabaya, Maktabah Dar Al-Ikhya’ tth.).


Tulisan ini diposkan oleh: Najmal Falaq
Tgl./Bulan/Tahun            : 19 januwari 2015
Nomer telefon                  : 081555906438
Imail                                 : najmalfalah@yahoo.co.id






[1] Ibnu Majah, Sunan…., Op-Cit, Indek Hadits Nomor:1104
[2] Muslim, Shahih……….., Op-Cit, Juz:I, Indek Hadits Nomor:1418
[3] Mulim, Shahih………., Ibid, Hadits Indek Nomor: 1457
[4] Abu Dawud, Sunan Abi Daud…..,Op-Cit, indek Hadits Nomor:953
[5] Al-Turmudziy, Sunan.., Op-Cit, hadits indek Nomor:481
[6] Al-Nawawiy, Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya al-Syarf, Al-Majmu’ Fi Syakh Al-muhadzab, Juz:IV, (Beirut, Maktabah Dar al-Fikr, tth.) hal: 218
[7] Al-Kurdiy, Syaikh Muhaamd Amin, hasyiyah ala al-minhaj al-Qawim, juz:I, (Indonesia, Maktabah Dar al-kutub al-‘Arabiyyah,tth.) hal:218

No comments:

Post a Comment