Showing posts with label Dalil NU. Show all posts
Showing posts with label Dalil NU. Show all posts

October 16, 2015

PENGERTIAN "KULLU BID'AH DHOLALAH"



Makna  “KULLU BID’AH DHOLALAH”  
Pada firman Allah yang berbunyi : Waja`alna minal maa-i KULLA syai-in hayyin. Lafadz KULLA disini, haruslah diterjemahkan dengan arti : SEBAGIAN. Sehingga ayat itu berarti: Kami ciptakan dari air sperma, SEBAGIAN makhluk hidup.Karena Allah juga berfirman  menceritakan tentang penciptaan  jin dan Iblis yang berbunyi: Khalaqtanii min naarin. Artinya : Engkau (Allah) telah menciptakan aku (iblis) dari api. 
Dengan demikian, ternyata lafadl KULLU, tidak dapat diterjemahkan secara mutlak dengan arti : SETIAP/SEMUA, sebagaimana umumnya jika merujuk ke dalam kamus bahasa Arab umum, karena hal itu tidak sesuai dengan kenyataan. 
Demikian juga dengan arti hadits Nabi saw. : Fa inna KULLA BID`ATIN dhalalah,. Maka harus diartikan: Sesungguhnya SEBAGIAN dari BID`AH itu adalah sesat. 
Kulla di dalam Hadits ini, tidak dapat diartikan SETIAP/SEMUA BID`AH itu sesat, karena Hadits ini juga muqayyad atau terikat dengan sabda Nabi saw., yang lain: Man sanna fil islami sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man `amila biha. Artinya : Barangsiapa memulai/menciptakan perbuatan baik di dalam Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya. 
Jadi jelas,  ada perbuatan baru yang diciptakan oleh orang-orang di jaman sekarang, tetapi dianggap baik oleh Nabi saw. dan dijanjikan pahala bagi pencetusnya, serta tidak dikatagorikan BID`AH DHALALAH. 
Sebagai contoh dari man sanna sunnatan hasanah  (menciptakan perbuatan baik) adalah saat Hajjaj bin Yusuf memprakarsai pengharakatan pada mushaf Alquran, serta pembagiannya pada juz,  ruku`,  maqra, dll yang hingga kini lestari, dan sangat bermanfaat bagi seluruh umat Islam.
Untuk lebih jelasnya, maka bid’ah itu dapat diklasifikasi sebagai berikut : Ada pemahaman bahwa Hadits KULLU BID`ATIN DHALALAH diartikan dengan: SEBAGIAN BID`AH adalah SESAT,  yang contohnya :
1. Adanya sebagian masyarakat yang secara kontinyu bermain remi atau domino setelah pulang dari mushalla.
2. Adanya kalangan umat Islam yang menghadiri undangan Natalan.
3. Adanya beberapa sekelompok muslim yang memusuhi sesama muslim, hanya karena berbeda pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah furu`iyyah (masalah fiqih ibadah dan ma’amalah),  padahal sama-sama mempunyai pegangan dalil Alquran-Hadits, yang motifnya hanya karena merasa paling benar sendiri. Perilaku semacam ini dapat diidentifikasi sebagai BID`AH DHALALAH). 
Ada pula pemahaman yang mengatakan, bahwa amalan baik yang terrmasuk ciptaan baru di dalam Islam dan tidak bertentangan dengan syariat Islam yang sharih, maka disebut SANNA (menciptakan perbuatan baik). Contohnya:
  1. Adanya sekelompok orang yang mengadakan shalat malam (tahajjud) secara berjamaah setelah shalat tarawih, yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi, seperti yang dilakukan oleh tokoh-tokoh beraliran Wahhabi Arab Saudi semisal Syeikh Abdul Aziz Bin Baz dan Syeikh Sudaisi Imam masjidil Haram, dll. Perilaku ini juga tergolong amalan BID`AH karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw., tetapi dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH atau bid’ah yang baik. 

Melaksanakan shalat sunnah malam hari dengan berjamaah yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan, adalah masalah ijtihadiyah yang tidak didapati tuntunannya secara langsung dari Nabi saw. maupun dari ulama salaf, tetapi kini menjadi tradisi yang baik di Arab Saudi. Dikatakan Bid’ah Hasanah karena masih adanya dalil-dalil dari Alquran-Hadits yang dijadikan dasar pegangan, sekalipun tidak didapat secara langsung/sharih, melainkan secara ma`nawiyah. Antara lain adanya ayat Alquran-Hadits yang memerintahkan shalat sunnah malam (tahajjud), dan adanya perintah menghidupkan malam di bulan Ramadhan. 

Tetapi mengkhususkan shalat sunnah malam (tahajjud) di bulan Ramadhan setelah shalat tarawih dengan berjamaah di masjid, adalah jelas-jelas perbuatan BID`AH yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. dan ulama salaf. Sekalipun demikian masih dapat dikatagorikan sebagai perilaku BID`AH HASANAH. 
Demikian juga umat Islam yg melakukan pembacaan tahlil atau kirim doa untuk mayyit, melaksanakan perayaan maulid Nabi saw. mengadakan isighatsah, dll, termasuk BID’AH HASANAH. Sekalipun amalan-amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. namun masih terdapat dalil-dalil Alquran-Haditsnya sekalipun secara ma’nawiyah.
Contoh  mudah, tentang pembacaan tahlil (tahlilan masyarakat), bahwa isi kegiatan tahlilan adalah membaca surat Al-ikhlas, Al-falaq, Annaas. Amalan ini jelas-jelas adalah perintah Alquran-Hadits. Dalam kegiatan tahlilan juga membaca kalimat Lailaha illallah, Subhanallah, astaghfirullah, membaca shalawat kepada Nabi saw. yang jelas- jelas perintah Alquran-Hadits. Ada juga pembacaan doa yang disabdakan oleh Nabi saw. : Adduaa-u mukhkhul ‘ibadah. Atrinya : Doa itu adalah intisari ibadah. Yang jelas, bahwa menghadiri majelis ta`lim atau majlis dzikir serta memberi jamuan kepada para tamu, adalah perintah syariat yang terdapat di dalam Alquran-Hadits.
Hanya saja mengemas amalan-amalan tersebut dalam satu rangkaian kegiatan acara tahlilan di rumah-rumah penduduk adalah BID`AH, tetapi termasuk bid’ah yang dikatagorikan sebagai BID`AH HASANAH. Hal itu, karena senada dengan shalat sunnah malam berjamaah yang dikhususkan di bulan Ramadhan, yang kini menjadi kebiasaan tokoh-tokoh Wahhabi Arab Saudi. 
Nabi saw. dan para ulama salaf,  juga tidak pernah berdakwah lewat pemancar radio atau menerbitkan majalah dan bulletin. Bahkan pada saat awal Islam berkembang, Nabi saw. pernah melarang penulisan apapun yang bersumber dari diri beliau saw. selain penulisan Alquran. Sebagaiman di dalam sabda beliau saw. : La taktub `anni ghairal quran, wa man yaktub `anni ghairal quran famhuhu. Artinya: Jangan kalian menulis dariku selain alquran, barangsiapa menulis dariku selain Alquran maka hapuslah. Sekalipun pada akhir perkembangan Islam, Nabi saw. menghapus larangan tersebut dengan Hadits : Uktub li abi syah. Artinya: Tuliskanlah hadits untuk Abu Syah. 
Meskipun sudah ada perintah Nabi saw. untuk menuliskan Hadits, tetapi para ulama salaf tetap memberi batasan-batasan yang sangat ketat dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para muhadditsin. Fenomena di atas sangat berbeda dengan penerbitan majalah atau bulletin.
            Dalam penulisan artikel untuk majalah atau bulletin, penulis hanyalah mencetuskan pemahaman dan pemikirannya, tanpa ada syarat-syarat yang mengikat, selain masalah susunan bahasa. Jika memenuhi standar jurnalistik maka artikel akan dimuat, sekalipun isi kandungannya jauh dari standar kebenaran syariat. 
Contohnya, dalam penulisan artikel, tidak ada syarat tsiqah (terpercaya) pada diri penulis, sebagaimana yang disyaratkan dalam periwayatan dan penulisan Hadits Nabi saw. Jadi sangat berbeda dengan penulisan Hadits yang masalah ketsiqahan menjadi syarat utama untuk diterima-tidaknya Hadits yang diriwayatkannya. 
Namun, artikel majalah atau bulletin dan yang semacamnya, jika berisi nilai-nilai kebaikan yang sejalan dengan syariat, dapat dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH, karena berdakwah lewat majalah atau bulletin ini, tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. maupun oleh ulama salaf manapun. Namun  karena banyak manfaat bagi umat, maka dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, selagi tidak keluar dari rel-rel syariat yang benar. 


January 22, 2015

BERKUMANDANG ADZAN DUA KALI DALAM SHALAT JUM’AT




BERKUMANDANG ADZAN DUA KALI DALAM SHALAT JUM’AT


                                                                                                      
A.    Adzan Dua Kali Dalam Shalat  Jum’at
Telah diketahui bersama bahwa pada masa beliau Nabi SAW, Abu bakar dan Umar bin Khattab Adzam Jum’at dikumandangkan jika seorang imam khutbah jum’at duduk di atas mimbar untuk membacakan khutbahnya.
Kemudian pada masa pemerintahan dipegang oleh kholifah “Usman bin Affan”, kota Madinah bertambah luas, dan populasi penduduknya meningkat dan berpercar di berbagai desa yang jauh dari masjid, sehingga mereka memerlukan cara untuk mengetahui dekatnya waktu dilaksanakan shalat jum’ah sebelum seorang Imam hadir ke atas mimbar.
Dari factor itulah, khalifah Usman bin Affan menambah Adzan pertama sebelum seorang imam naik ke atas mimbar dan adzan kedua dilakukan pada saat imam duduk di atas mimbar. Hal ini dilakukan pada saat beliau berada di desa Zaura’ (yaitu tempat pasara kota madinah), agar mereka segera kumpul untuk melaksanakan shalat jum’at. Lalu semua para shahabat menyetujuinya.
Kemudian peraktek seperti itu dilanjutkan kaum muslimin di berbagai daerah dan wilayah sampai sekarang, seperti yang dilakukan kaum muslimin Indonesia, bahkan sudah menjadi kebiasaan kaum nahdliyyin, dimana pelaksanaan  jum’atan dengan melakukan adzan dua kali, yaitu:

Pertama dilakukan setelah masuk waktu dhuhur, dan,
Kedua dilakukan setelah khatib mengucapkan salam di atas mimbar sebelum memulai khutbahnya.
Dari peraktek adzan itulah, muncul persoalan dari mereka yang tidak setuju dengan mempertanyakan:
1.      Apakah peraktek adzan jum’at dua kali seperti itu termasuk bid’ah, mengingat pada masa beliau (Nabi SAW.), Abu Bakar dan Umar tidak ada…?
2.      Bagaimana hokum adzan jum’at dua kali tersebut…?

B.     Hukum Adzan Jum’at Dua Kali dan Dasar amaliyahnya
Untuk menjawab dua persoalan tersebut maka para ahli hokum islam, khususnya kaum nahdliyyin menyatakan bahwa peraktek adzan jum’at dua kali seperti itu termasuk bid’ah hasanah yang hukumnya boleh (mubah) diikutti atau diamalkan, posisi perilaku perbuatan para shahabat adalah sunnah, yang bersetatus sama dengan sunnah Rasulullah SAW, sebagaimana hadis sebagai berikut:
1.      Hadis riwayat Abu Daud, yaitu:
Rasulullah SAW bersabda “berpeganglah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyiddin yang mendapatkan petunjuk.[1] Hadis riwayat Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Hatim dari Ayahnya.
2.      Hadis riwayat Ahmad Ibnu Hambal, yaitu:
Maka hendaknya kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Al-Khulafa Al-Rasyiddin sesudah aku.[2]
3.      Hadis riwayat Bukhori, Abu Dawud, Turmudziy, Nasa’iy, Ibnu Majah dan Uzaimah, yaitu:
Dari sa’ib bin Yazid, beliau berkata: pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar, adzan jum’at pertama dilakukan setelah imam duduk di atas member. Kemudian pada masa “Utsman dan masyarakat sudah bertambah banyak, maka beliau menambah adzan ke tiga ke tiga di atas Zaura’ yatu nama tempat di pasar Madinah.[3]
4.      Hadis riwayat Muhammad bin Maqatil, yaitu:
Muhammad Maqotil berkata: Abdullah memberitakan kepadaku dari yunus dari azzuhri dari Al-Sa’ib bin yazib beliau berkata: sesungguhnya adzan pada hari jum’at pada mulanya dilakukan ketika Imam jum’at duduk di atas mimbar, ini terjadi pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar, ketika zaman khalifah Utsman, mereka memperbanyak atas perintah Usman bahwa di dalam jum’at dilakukan adzan ketiga, kemudian dilakukan adzan di Zaura’ dan ketetapan itu sampai sekarang.[4]
Dari beberapa hadis tersebut, para ahli hukum berkomentar sebagaimana yang tertuang dalam kitab-kitab sebagai berikut:
1.      Kitab Tanwir Al-Qulub, yaitu:
Di dalam kitab tanwir Al-Qulub ada teks sebagai berikut: ketika kaum Muslimin berkembang cukup banyak di zaman Utsman, ia memerintahkan mereka mereka melaksanakan adzan lain di Zaura’, dan perintah itu berlaku hingga zaman sekarang. Adzan ini bukan bidah (amal di liar agama) karena praktik ini sudah ada di zaman khulafa’ Al-Rasyiddin. Ada sabda Rasul yang menegaskan: Kalian hendaknya tetap berpegang teguh pada sunnahku dan Khulafa’ Al-Rasyiddin.[5]
2.      Kitab Fathul Mu’in, yaitu:
Disunnahkan Adzan dua kali untuk shalat subuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengunmandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua Adzan untuk shalat jum’at. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya.[6]
3.      Kitab Mawahib Al-Ladunniyyah. Yaitu:
Apa yang dilakukan di zaman Utsman sudah menjadi ijma’ sukuti karena kaum muslimin tidak dapat menolaknya.[7]


DAFTAR PUSTAKA
Abu Daud, Sulaiman bin Al-Asy’ats, Sunan Abi Daud, CD.
Ibnu Hambal, Ahmad, Musnad Al-Imam Ahmad Ibnu Hambal, CD.
Al-Kurdiy, Syaikh Muhammad Amin, Tanwir Al-Qulub fii Mu’amalati ‘Allam Al-Ghuyub, (Surabaya, Maktabah Dar Al-Ikhya’ tth.).
Al-Mulaibariy,Zain Al-Din bin Abdul Aziz,  Fathul Mu’in bi Syarh Qurrah Al-Ain, (Indonesia, Dar Al-Khutub Al-Arabiyyah, tth.).
Al-Qhasthalaniy, Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakar Al-Khathib, Al-Mawahib Al-Ladunniyyah, Juz: II, (Beirut, Maktabah Dar Al-Khutub Al-Ilmiyyah, tth.).


Tulisan ini diposkan oleh: Najmal Falaq
Tgl./Bulan/Tahun            : 22 januari 2015
Nomer telefon                  : 081555906438
Imail                                 : najmalfalah@yahoo.co.id





[1]Abu Dawud, Sunnah…., Op, Cit, Hadis Indek Nomor: 4060.
[2]Ibnu Hambal, Musnad Ibnu Hambal, Indek Hadis No: 16519.
[3]Hadis riwayat Bukhari, shahih…., Op, Cit, Indek Hadis Nomor:1391.
[4]Bukhari, Shahih…., Op, Cit, hal: 220.
[5]Al-Kurdiy, Tanwir…., OP, Cit, hal: 220.
[6]Al-Mulaibariy, Fathul Mu’in…., Op, Cit, hal:15.
[7]Al-Qhasthalaniy, Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakar Al-Khathib, Al-Mawahib Al-Ladunniyyah, Juz: II, (Beirut, Maktabah Dar Al-Khutub Al-Ilmiyyah, tth.), hal:249.