January 27, 2015

ALANGKAH BAIKNYA SEBELUM NIKAH TAU HUKUM dan RUKUNYA




ALANGKAH BAIKNYA SEBELUM NIKAH TAU HUKUM dan RUKUNYA
A.    Hukum-Hukum Nikah
1.      wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di khawatirkan akan berbuat zina.
2.      sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
3.      makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya terlantar.
4.      mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5.      haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.Tambahan hukum menurut Syaikh Ibnu Urfah yg memandang dari aspek lain bahwa seorang WANITA wajib nikah.[1]
B.     Ikhtilaf :
Apakah nikah lebih utama ditinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah ???
* Menurut pendapat yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah malah bisa menyempurnakan ibadah.[2]

C.    Rukun Nikah
1.      Suami
2.      Wali ( kedua yg di akadi )
3.      Istri
4.      Mahar ( Mas kawin ) Baik mahar itu secara jelas , mitsalnya nikah yg menyebutkan maharnya , atau secara hokum ,mitsalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat.
5.      Saksi[3]

Hadist-hadist tentang keutama’an nikah :
1.      Rosulalloh saw , Bersabda : Wahai golongan pemuda ! Siapakah di antara kamu yg mampu memberikan ongkos nikah , maka nikahlah !! sesungguhnya nikah itu lebih bias memejamkan mata dan menjaga farji , Dan barangsiapa yg tidak mampu , maka sebaiknya berpuasalah karna puasa merupakan bentng baginya. Maksudnya dengan puasa kita bias menahan sahwat.
2.      Rosululloh saw , Bersabda : Apabila seorang lelaki nikah maka ia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah ia selalu bertaqwa pada alloh dalam menyempurnakan separo yg lainnya.
3.      Rosululloh saw , Bersabda : Nikah adalah (sunnahku) ajaranku ,barang siapa yg cinta kepadaku , hendaklah melaksanakan ( sunnah ku )ajaranku
4.      Rosululloh saw , Bersabda : Barang siapa yang tidak menikah karena takut melarat maka mereka bukan golonganku , ( dalam hadist lain perowi menambahkan kalimat ) : Dan mereka oleh alloh akan di serahkan kepada 2 orang malaikat dan menulis diantara 2 matanya , sebagai seorang yg telah menyia-nyiakan anugrah alloh maka senangkanlah dengan sedikit rezeki.
5.      Rosululloh saw , Bersabda : Keutamaan Bagi Orang yg Berkeluarga atas orang yang Bujangan seperti halnya keutama’an orang yg berjuang atas orang yg berdiam diri. Shalat 2 raka’at yang sudah berkeluarga , lebih utama daripada 80 raka’at yg dilakukan oleh bujangan.[4]

DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Al-Himam Al-Alim Al-Rabbaniy Al-Arifi As-Shamdani Abi Muhammad Maulana Al-Sahani Kununul Idris, Qurrotul Uyun,(Al-Haromain,2005).
Tulisan ini diposkan oleh: Najmal Falaq
Tgl./Bulan/Tahun            : 27 januari 2015
Nomer telefon                  : 081555906438
Imail                                 : najmalfalah@yahoo.co.id





[1]Syaikh Al-Himam Al-Alim Al-Rabbaniy Al-Arifi As-Shamdani Abi Muhammad Maulana Al-Sahani Kununul Idris, Qurrotul Uyun,(Al-Haromain,2005), hal:8.
[2]Ibid, hal:9.
[3]Ibid, hal:9.
[4]Ibid, hal:11.











No comments:

Post a Comment