PUASA DI BULAN RAJAB
Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki
meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa
tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara
khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab,
sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab
adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian,
sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus
menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya
kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan
atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah,
Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)itu cukup menjadi hujjah atau landasan.
Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan
puasa di bulan Rajab.
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah,
Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat
Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat
al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah
berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat
Rasul melakukan puasa(sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan
Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan
Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’”
Menurut al-Syaukani
dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan
Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan
orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga
disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa pada
bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan
berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa
yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama
puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram
(Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Al-Ghazali dalam
Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih
kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah).
Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan
tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa
Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram
dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping
dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
Disebutkan dalam Kifayah
al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan
adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqo’dah, dzulhijjah, rajab dan
muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa
adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani,
bulan puasa yang utama setelah Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum
puasa dan ibadah pada bulan Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang
benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun
telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan
memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari
bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di
bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan
ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
KEUTAMAAN BULAN RAJAB
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab:
• Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah SAW memasuki bulan Rajab beliau
berdo’a: اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَب وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا
شَهْرَ رَمَضَانَ، واَعِنَّا عَلَى الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ وَحِفْظِ
اللِّسَانِ وَغَضِّ الْبَصَرِ، وَلاَ تَجْعَلْ حَظَّنَا مِنْهُ الْجُوعَ
وَالْعَطَشَ
(Allâhumma bârik lanâ fî rajabin wa sya`bân, wa
ballighnâ syahra ramadhân, wa a`inna `alash shiyâmi wal-qiyâmi wa
hifzhil lisân wa ghadhdhil basher, walâ taj’al hazhzhanâ minhul jû`a
wal-`athasy.)
Ya Allah, berkahi kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan
sampaikan kami ke bulan Ramadhan. Bantulah kami untuk melaksanakan
puasa, melakukan shalat malam, menjaga lisan dan memelihara pandangan;
dan jangan jadikan puasa kami hanya sekedar lapar dan dahaga. (HR. Imam
Ahmad, dari Anas bin Malik)
• Kemuliaan Rajab dengan malam Isra’
Mi’rajnya, Sya’ban dengan malam nisfunya dan Ramadhan dengan
Lailatul-Qadarnya.• Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita : “Ketika
kami berjalan bersama-sama Rasulullah SAW melalui sebuah kubur,lalu
Rasulullah berhenti dan beliau menangis dengan amat sedih, kemudian
beliau berdoa kepada Allah SWT. Lalu saya bertanya kepada beliau: “Ya
Rasulullah mengapakah engkau menangis?” Lalu beliau bersabda : “Wahai
Tsauban, mereka itu sedang disiksa dalam kuburnya, dan saya berdoa
kepada Allah, lalu Allah meringankan siksa ke atas mereka”. Sabda beliau
lagi: “Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mau berpuasa satu
hari dan beribadah satu malam saja di bulan Rajab niscaya mereka tidak
akan disiksa di dalam kubur”. Tsauban bertanya: “Ya Rasulullah, apakah
hanya berpuasa satu hari dan beribadah satu malam dalam bulan Rajab
sudah dapat mengelakkan dari siksa kubur?” Sabda beliau: “Wahai Tsauban,
demi Allah Zat yang telah mengutus saya sebagai nabi, tiada seorang
muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu hari dan mengerjakan
sholat malam sekali dalam bulan Rajab dengan niat karena Allah, kecuali
Allah mencatatkan baginya seperti berpuasa satu tahun dan mengerjakan
sholat malam satu tahun.”
Sabda beliau lagi: “Sesungguhnya Rajab
adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulan aku dan bulan Ramadhan adalah
bulan umatku”. “Semua manusia akan berada dalam keadaan lapar pada hari
kiamat, kecuali para nabi, keluarga nabi dan orang-orang yang berpuasa
pada bulan Rajab, Sya’ban dan bulan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka
kenyang, serta tidak akan merasa lapar dan haus bagi mereka.” (Riwayat
secara mursal Abul Fath dari al-Hasan ra.)
• Sabda Rasulullah SAW
lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih
manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak
wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan
sungai ini ?”Maka berkata Jibril a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah
untuk orang yang membaca shalawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.
• Riwayat al-Thabarani dari Sa’id bin Rasyid: “Barang siapa
berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan,
bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila
puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari,
Allah akan mengabulkan permintaannya dan berpuasa 15 hari dalam bulan
ini, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan
menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang
menambah(hari-hari puasa) maka Allah akan menambahkan pahalanya.”
• Puasa pada awal Rajab, pertengahannya dan pada akhirnya, seperti puasa sebulan pahalanya.
• Siapa bersedekah dalam bulan Rajab, seperti bersedekah seribu
dinar,dituliskan kepadanya pada setiap helai bulu roma jasadnya seribu
kebajikan, diangkat seribu derjat, dihapus seribu kejahatan
KESIMPULAN SEPUTAR PUASA RAJAB:
1. Dijelaskan dalam kitab Syarah
Nawawi ‘Ala Shohih Muslim bahwa memang benar tidak satupun ditemukan
hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat
bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram,
dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada
pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu
kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab
2. Ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa
hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut
terkategori dha’if (lemah atau kurang kuat). Namun dalam tradisi
Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan Para Ulama telah
bersepakat mengamalkan Hadis Dha’if dalam Konteks FADHA’IL AL-A’MAL
(Amal- Amal Utama).
Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi
dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan: “Adapun hadis dha’if
asalkan tidak maudhu’ (hadis lemah tapi bukan berupa hadis palsu), maka
para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan
periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, dengan catatan apabila
hadis itu tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, melainkan hadis
tersebut berkaitan dengan targhib (motivasi ibadah) dan tarhib
(peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il al-a’mal dan lain
sebagainya”.
Jadi tidak ada permasalahan/larangan di dalam mengerjakan puasa di bulan Rajab.
Waallahu a’lam bish showab…
Demikian smoga brmanfa’at dan barokah, aamiin…
No comments:
Post a Comment