UQUDULLUJAIN BAB 23 KEWAJIBAN
PEREMPUAN JIKA KELUAR
Kalaulah
perempuan bermaksud keluar rumah, ia berkewajiban menutup seluruh tubuhnya
tampa kecuali termasuk kedua tangannya dari perhatian orang banyak. Tidak hanya
itu bahkan hendaknya ia menyamarkan diri dari perhatian orang yang mungkin
mengenalnya. Jika seseorang kawan suaminya berkunjung, sementara suaminya tidak
ada di rumah, hendaknya dia tidak perlu bertanya panjang lebar. Hal itu di
maksud untuk memelihara diri dan suaminya. Demikian yang diungkapkan Imam
Ghazali dan beberapa imam lainnya.
Rasulullah
S.A.W bersabda:”Sudah menjadi ketentuan bagi manusia bahwa bagian bagian dari
tubuhnya melakukan zina, hal itupasti di lakukan. Kedua mata zinanya memandang,
Kedua telinga zinanya mendengar, lisan zinanya berbicara. Kedua tangan zinanya
memaksa, kedua kaki zinanya berjalan, dan hati zinanya menyenangi dan mengharap
harap. Semua itu di benarkan oleh kelamin atau di dustakannya”. (riwayat Muslim
dari Abu Hurairah) Rasulullah S.A.W bersabda : ”Perkara apakah yang lebih baik
bagi kaum wanita?. Fathimah menjawab : ”Hendaknya ia tidak memandang kaum
lelaki dan lelaki tidak memandanginya. Kemudian Rasulullah S.A.W merangkul
Fathimah dan beliau bersabda:”Anak turun sebagian manusia dari sebagian yang
lain hendaknya saling menolong. Rasulullah S.A.W, merasa terharu atas pendapat
puterinya itu”.
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falah
Nomer
telepon : 081555906438
Tanggal,
Bulan, Tahun : 4/19/2015
Alamat : Sumber Nanas Gedangan Malang
No comments:
Post a Comment