UQUDULLUJAIN BAB 21 KEHARAMAN KAUM LELAKI MEMANDANG
WANITA YANG BUKAN MUHRIMNYA
Dalam
fasal ini dijelaskan tentang diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita
yang bukan muhrimnya. Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita
memperhatikan kaum lelakiyang bukan muhrimnya.
Tersebut
dalam firman Allah dalam surat Al ahzab, : “WA IDZAA SAALTUMUU HUNNA MATAA’AN
FAS ALUU HUNNA MIWWARAA I HIJAABIN DZAALIKUM ATH HARU LIQULUUBIKUM WAQULUU
BIHINNA” “Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari
belakangtabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati
mereka”.
Dalam
surat An Nuur ayat 30 di jelaskan: “QUL LILMU-MINIINA YAGHUDHDHUU MIN
ABSHAARIHIM WAYAHFADZUU FURUUJAHUM DZAALIKAADZKAA LAHUM INNALLAAHA KHAIRUMBIMAA
YASHNA’UUNA” “Katakanlah kepada orang laki-lakiyang beriman :”Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci
begi mereka”; SesungguhnyaAllah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Rasulullah
S.A.W bersabda: ”Pandangan mata itu merupakan panah beracun dari panah Iblis.
Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah S.W.T, maka Allah memberinya
keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”.
Nabi Isa as bersabda:”IYYAAKUM
WANNADZARA FA INNAHAA TUZRI’U FILQOLBI SYAHWATAN WAKAFAA BIHAA FITNATAN”
“Takutlah kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya
memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah syahwat itu
menjadi fitnah”.
Sa’ad
bin jubair mengatakan hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di
sebabkan pandangan beliau. Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi
Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah
berjalan di belakang perempuan.
Mujahid mengatakan, apabila seorang
perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu
Iblismemperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang
memperhatikannya. Kalau seorang perempuen bernalik menghadap kebelakang maka
Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di
peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Seorang
bertanya kepada Nabi Isa As, Apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?.
Beliau bersabda :Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan
dirinya. Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa pandangan yang di lepaskan
pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang sudah tua
dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan.
Tersebut dalam sya’ir:
Segala sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan anak panah yang dilepas
busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangakan orang yang
mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya mencelakakan
Itu tidak membahayakan
Ummu
salamah Ra mengatakan bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah
S.A.W. Saat itu aku dam maimunah Ra duduk bersama, maka Rasulullah bersabda:
”Bertakbirlah kalian “. Kami menimpali:”Bukankah dia orang buta yang tidak
dapat memandang kami?”. Rasulullah bersabda:”Apa kalian tidak dapat melihatnya
juga ?”. Rasulullah S.A.W mengingatkan : ”LA’ANALLAAHUNNAADZIRA WALMANDZUURA
ILAIHI” “Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi
(membalas pandangan).
Bagi
perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada
setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim
karena nasab atau sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan
memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan
pandangannya. Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum
wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata
terhadap kaum lelaki. Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar
dalam kitab AZ ZAWAJIR.
Tidak
pula diperbolehkan lelaki bermusafahah(bersalaman) dengan perempuan yang bukan
muhrim. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan salingmemberikan. Sebab itu
perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat
dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan. Hal ini didasarkan
pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya
yang menyebabkan inzal(keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau
keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian
menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam
kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa, salah seorang di antaramu yang di
lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang
tidak dihalalkan untuknya.
Rasulullah
S.A.W memperingatkan : ”ITTAQUU FITNATADDUN-YAA WAFITNA-TANNISAA FA-INNA AWWALA
FITNATI BANII ISRA-IILA KAATAT MINQIBA-LINNISAA. ” “Takutlah kalian terhadap
fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani
isra-il itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah
S.A.W bersabda:”WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA”.
(al hadits) “Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan
terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falah
Nomer
telepon : 081555906438
Tanggal,
Bulan, Tahun : 4/12/2015
Alamat : Sumber Nanas Gedangan Malang
No comments:
Post a Comment