January 29, 2015

MEMASUKI JENJANG PERNIKAHAN

MEMASUKI JENJANG PERNIKAHAN
“ FAL AMRU BIL BINA LAILAN QOD WAROD  #  FIE SAIRISSYUHURI HAQQON  YUQTASHOD  “
Di sunnahkan bahwa memasuki temanten pada malam hari , seperti  hadist nabi. Rosulalloh Saw, Bersabda “ Temuilah temanten kalian di malam hari , dan jamulah di waktu pagi “ Dan rosulalloh juga lebih mensunnahkan melaksanakan pernikahan pada bulan Syawal ( Meskipun pada semua bulan jg kesunahannya sama ) Rosulalloh Saw ,  Bersabda : Sayyidah Aisyah R.a Berkata : Rosulalloh Saw , Menikah dengan saya pada bulan syawal , dan memasuki nikah juga pada bulan syawal.
“ WADA’ MINAL AYYAMI YAUMAL ARBI’A  # IN KANA AKHIRUSYUHURI  FASMA’A “
Syaikh penadzam jg memperingatkan supaya menjauhi pernikahan pada 8 hari  Yaitu : Pada hari RABU pada setiap akhir bulan, jg pendapat imam shuyuthi dalam kitab jami’usshaghir , mengatakan bahwa pada tanggal 3,5,13,16,21,24 dan 25 pada setiap bulannya , sebaiknya seseorang menjauhi dari melakukan hal-hal yang penting , mitsalnya : Menikah , Bepergian , Menggali sumur , Menanam Tanaman ( Bertani ) .sebagai mana diriwayatkan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib  K,w , yg di nadzamkan dalm berbentuk bahar towil oleh Al-hafizh Ibnu hajar R,a : Termasuk hari yg sebaiknya di jauhi adalah : * SABTU sebab :  Rosulalloh saw perna h ditanya mengenai  hari Sabtu ,Beliau Menjawab , Hari itu adalah hari tipu daya dan penipuan ,begitu jg hari SELASA sebab : hari itu hari Berdarah , sehubungan pada hari itu hari pertamanya sayyidah HAWA haidl , dan pada hari itu jg terbunuhnya ibnu Adam , begitu jg hari RABU sebab : di mana pd hari itu fir’aun di tenggelam kan beserta pengikut2nya .bahkan ada keterangan kita tidak boleh memotong kuku pada hari itu sebab bs mengakibatkan penyakit baros ( belang ).
Tetapi menurut Imam Malik R.a : kamu jangan memusuhi hari-hari itu , sebab semua hari sama Milik Alloh Swt. “ Juga syaikh kholil dalam kitabnya , Jami’ : Jangan kau tinggalkan sebagian hari2mu untuk meninggalkan amal ,berbuat amallah kalian ,karena semua hari milik alloh , tidak memberi bahaya dan tidak memberi man fa’at.
Kalau menurut imam nawawi R.a : Bahwa menjauhi hari2 itu karena keyakinan akan kejelekan yg merupakan persangka’an ahli perbintangan , hukumnya HARAM ,karena semua hari adalah milik Alloh . tidak bahaya dan tidak manfa’at dengan adanya hari2 itu.
“ WAFADHILANNA U’ZZATASYAHRI FAQOD #  FUDHILA FIL AYYAMI QUL YAUMAL AHAD “
Syaikh Penadzam menerangkan bahwa : Berbulan madu pada awal bulan lebih utama , dari pda di akhir bulan karena berharap akan kemuliaan anak yg bakal terwujud di sa’at cahaya bulan bertambah.
Syaikh penadzam menerangkan lagi : Bahwa bermulan madu pada hari ahad  adalah paling utama dari pada hari2 lain , sebab ada keterangan dari sayyidina ali bahwa Alloh Swt , memulai menciptakan langit dan bumi pada hari ahad, tetapi sebagian ulama jg banyak berpendapat alloh menciptakan alam itu pada hari rabu. Termasuk juga di sunnahkan berbulan madu pada hari Jum’at , Rosulalloh Saw , Bersabda : Hari Jum’at Adalah hari nikah dan melamar. Di hari itu menikah Adam dan hawa , yusuf dan zulaikha , Musa dengan Putri nabi syu’aib , sulaiman dengan ratu balqis , dan Kalau Menurut hadist shohih , Rosulalloh Saw menikah dengan Sayyidah Khodjijah dan Aisyah pada hari Ahad.
Hadist riwayat Alqomah bin Shufyan dari Ahmad bin Yahya Berupa hadist marfu Bahwa Rosulalloh Saw , Bersabda : Jauhilah 12 hari dalam setahun  , karena hari2 itu dapat menghilamngkan harta dan menyingkap tabir cela seseorang , kami bertanya : Yaa Rosulalloh manakah yg 12 itu ???  Beliau menjawab :12 Muharrom10 Shoffar4 Robi’ul awwal18 robiuts tsany18 Jumadil Ula18 Jumadits Tsany12 Rojab 26 Sya’ban24 Ramadhan2 Syawal18 Dzul Qoidah8 Dzul Hijjah.
“ WALYULIMAN SHOHIN WALAU BI SYATIN # KAMA ATA NAQLAN A’NIRRUWATIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa walimah ( pesta Pernikahan ) di perlukan . apakah walimah itu wajib atau sunnah ???  sunnah …. Adanya walimah , sudah memasuki  perkawinan, kesunnahan itu sudah dapat di peroleh dengan mengadakan walimahan ala kadarnya. Dan jangan berlebih lebihan asalkan cukup dengan menyembelih se ekor kambing , karena ada hadist shohih:
Diriwayatkan dari sahabat annas R.a : beliau annas Berkata : Nabi Saw Tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua istri  Beliau , melebihi walimah yg di adakan ketika nikah dengan Zainab, Yaitu beliau mengadakan walimah dengan menyembelih 1 ekor kambing.
Termasuk dari sebagian hal-hal yg di perlukan  dalam walimah ialah : menyuguhkan makanan kepada orang2 terpilih ( undangan ). Seorang penyair dalam bentuk bahar bashith , berkata :
WAKHSUS BIDA’WATIKAL ABRORO WAD U’HUM # WA DA’ DAWIL FISQI TAHWIL RUSYDA FIL AMALI

Tgl./Bulan/Tahun            : 29 januari 2015
Nomer telefon                  : 081555906438
Imail                                 : najmalfalah@yahoo.co.id

January 28, 2015

DIBALIK PERNIKAHAN TERDAPAT FAIDAH DAN BAHAYA NIKAH

FAIDAH DAN BAHAYA NIKAH
Nikah mengandung beberapa faidah ,Adapun Faidah yg lebih besar adalah memperoleh ketururan yg sholeh / sholehah.Nikah juga mengandung ( Afat ) Bahaya ,Adapun bahaya yg lebih besar  adalah Kebutuhan yg mendorong sehingga kita berusaha mencari rizqi untuk nafkah keluarga dengan jalan yg haram.
A.    FAIDAH NIKAH :
1.      Mengharap keturunan yg baik
2.      Memelihara farji
3.      Untuk Beribadah
4.      Melatih diri jg membersihkan dan menguatkan hati.

B.     BAHAYA NIKAH
1.      Lemahnya diri untuk mencari  Harta yang Halal
2.      Tidak bias bersabar memenuhi hak-hak  keluarga
3.      Lemah juga dalam mendatangkan hak-hak kepada istri
4.      Tidak bisa mendidik istri dan anak-anak dalam urusan Agama
Syaikh imam Al – Wansyarini dalam kitab Nawazilil Barzali : Syaikhul kabir abu bakar al – waraqy berkata “ Setiap Syahwat Dapat membekukan Hati ,Kecuali Syahwat Nikah ( Senggama ) “  Karna syahwat untuk melakukan senggama itu dapat membersihkan hati , oleh karena itu para nabi pun Menikah ( Barsenggama ). Rosulalloh Saw , Bersabda : “ Nikmat Dunia yg ku senangi ada 3 : Wanita , Wangi-wangian , dan Sa’at hatiku tenang dalam melakukan Shalat.”
Syaikh imam As- suhrowardy dalam kitab Awarifil ma’arif :Hadist riwayat abdulloh bin mas’ud . Rosululloh , saw bersabda : Sesungguhnya akan datang pada manusia suatu zaman di mana orang tidak dapat menyelamatkan agamanya,kecuali orang yg selalu berpindah dari desa ke desa lain, dari suatu gunung ke gunung lain , sebagaimana rebah yg lari dari incaran musuh , para shahabat ra bertanya : kapan masa itu terjadi  yaa rosulalloh ??? Beliau Nabi menjawab :  Tatkala kebutuhan hidup sulit di peroleh kecuali dengan jalan ma’shiat kepada alloh,Apabila situasi sudah demikian maka halallah membujang ( tidak menikah ) para shahabat ra berkata : kenapa harus demikian yaa rosulalloh ?? ? Padahal tuan memerintahkan kami untuk mengikuti sunnahmu yaitu menikah ??? rosulalloh saw , menjawab ( sambil menegaskan ) : Sesungguhnya apabila keada’an dunia sudah demikian , maka kehancuran seseorang ada di tangan kedua orang tuanya . Jika orang tuanya telah tiada maka kehancuran ada di tangan istri dan anak-anaknya , Apabila istri dan anak2nya telah tiada maka kerusakan ada di tangan kerabat atau keluarganya . para shahabat ra bertanya lagi : Kenapa zaman itu harus demikian yaa rosulalloh ??? Rosulalloh saw , menjawab : Banyak Orang saling hina lantaran mata pencahariannya yg sempit , orang-orang beranggapan pekerjaan hal yang utama sehingga memaksakan dirinya untuk melakukan sesuatu di luar kemampuannya, sehingga mereka terjerumus dalam tempat kehancuran .( Dalam Hadist lain ) Rosulalloh saw , Bersabda : akan datang  pada  manusia suatu zaman Dimana kehancuran seseorang ada di tangan istri , kedua orang tua , dan anak-anaknya , yg demikian terjadi sebab hina’an orang-orang kepadanya , karena kefaqirannya sehingga mereka memaksa kepadanya untuk melakukan sesuatu di luar batas kemampuannya , sehingga dia masuk tempat-tempat yg di dalamnya dia rela melepas Aqidah dan Agamanya , Maka Hancurlah ia .”[1]


DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Al-Himam Al-Alim Al-Rabbaniy Al-Arifi As-Shamdani Abi Muhammad Maulana Al-Sahani Kununul Idris, Qurrotul Uyun,(Al-Haromain,2005).
 
Tgl./Bulan/Tahun            : 29 januari 2015
Nomer telefon                  : 081555906438
Imail                                 : najmalfalah@yahoo.co.id


[1]Syaikh Al-Himam Al-Alim Al-Rabbaniy Al-Arifi As-Shamdani Abi Muhammad Maulana Al-Sahani Kununul Idris, Qurrotul Uyun,(Al-Haromain,2005), hal:13

January 27, 2015

ALANGKAH BAIKNYA SEBELUM NIKAH TAU HUKUM dan RUKUNYA




ALANGKAH BAIKNYA SEBELUM NIKAH TAU HUKUM dan RUKUNYA
A.    Hukum-Hukum Nikah
1.      wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di khawatirkan akan berbuat zina.
2.      sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
3.      makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya terlantar.
4.      mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5.      haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.Tambahan hukum menurut Syaikh Ibnu Urfah yg memandang dari aspek lain bahwa seorang WANITA wajib nikah.[1]
B.     Ikhtilaf :
Apakah nikah lebih utama ditinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah ???
* Menurut pendapat yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah malah bisa menyempurnakan ibadah.[2]

C.    Rukun Nikah
1.      Suami
2.      Wali ( kedua yg di akadi )
3.      Istri
4.      Mahar ( Mas kawin ) Baik mahar itu secara jelas , mitsalnya nikah yg menyebutkan maharnya , atau secara hokum ,mitsalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat.
5.      Saksi[3]

Hadist-hadist tentang keutama’an nikah :
1.      Rosulalloh saw , Bersabda : Wahai golongan pemuda ! Siapakah di antara kamu yg mampu memberikan ongkos nikah , maka nikahlah !! sesungguhnya nikah itu lebih bias memejamkan mata dan menjaga farji , Dan barangsiapa yg tidak mampu , maka sebaiknya berpuasalah karna puasa merupakan bentng baginya. Maksudnya dengan puasa kita bias menahan sahwat.
2.      Rosululloh saw , Bersabda : Apabila seorang lelaki nikah maka ia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah ia selalu bertaqwa pada alloh dalam menyempurnakan separo yg lainnya.
3.      Rosululloh saw , Bersabda : Nikah adalah (sunnahku) ajaranku ,barang siapa yg cinta kepadaku , hendaklah melaksanakan ( sunnah ku )ajaranku
4.      Rosululloh saw , Bersabda : Barang siapa yang tidak menikah karena takut melarat maka mereka bukan golonganku , ( dalam hadist lain perowi menambahkan kalimat ) : Dan mereka oleh alloh akan di serahkan kepada 2 orang malaikat dan menulis diantara 2 matanya , sebagai seorang yg telah menyia-nyiakan anugrah alloh maka senangkanlah dengan sedikit rezeki.
5.      Rosululloh saw , Bersabda : Keutamaan Bagi Orang yg Berkeluarga atas orang yang Bujangan seperti halnya keutama’an orang yg berjuang atas orang yg berdiam diri. Shalat 2 raka’at yang sudah berkeluarga , lebih utama daripada 80 raka’at yg dilakukan oleh bujangan.[4]

DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Al-Himam Al-Alim Al-Rabbaniy Al-Arifi As-Shamdani Abi Muhammad Maulana Al-Sahani Kununul Idris, Qurrotul Uyun,(Al-Haromain,2005).
Tulisan ini diposkan oleh: Najmal Falaq
Tgl./Bulan/Tahun            : 27 januari 2015
Nomer telefon                  : 081555906438
Imail                                 : najmalfalah@yahoo.co.id





[1]Syaikh Al-Himam Al-Alim Al-Rabbaniy Al-Arifi As-Shamdani Abi Muhammad Maulana Al-Sahani Kununul Idris, Qurrotul Uyun,(Al-Haromain,2005), hal:8.
[2]Ibid, hal:9.
[3]Ibid, hal:9.
[4]Ibid, hal:11.