April 20, 2015

PUASA DI BULAN RAJAB

Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa(sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’”
Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqo’dah, dzulhijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum puasa dan ibadah pada bulan Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
KEUTAMAAN BULAN RAJAB
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab:
• Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah SAW memasuki bulan Rajab beliau berdo’a: اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَب وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا شَهْرَ رَمَضَانَ، واَعِنَّا عَلَى الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ وَحِفْظِ اللِّسَانِ وَغَضِّ الْبَصَرِ، وَلاَ تَجْعَلْ حَظَّنَا مِنْهُ الْجُوعَ وَالْعَطَشَ
(Allâhumma bârik lanâ fî rajabin wa sya`bân, wa ballighnâ syahra ramadhân, wa a`inna `alash shiyâmi wal-qiyâmi wa hifzhil lisân wa ghadhdhil basher, walâ taj’al hazhzhanâ minhul jû`a wal-`athasy.)
Ya Allah, berkahi kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan Ramadhan. Bantulah kami untuk melaksanakan puasa, melakukan shalat malam, menjaga lisan dan memelihara pandangan; dan jangan jadikan puasa kami hanya sekedar lapar dan dahaga. (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik)
• Kemuliaan Rajab dengan malam Isra’ Mi’rajnya, Sya’ban dengan malam nisfunya dan Ramadhan dengan Lailatul-Qadarnya.• Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita : “Ketika kami berjalan bersama-sama Rasulullah SAW melalui sebuah kubur,lalu Rasulullah berhenti dan beliau menangis dengan amat sedih, kemudian beliau berdoa kepada Allah SWT. Lalu saya bertanya kepada beliau: “Ya Rasulullah mengapakah engkau menangis?” Lalu beliau bersabda : “Wahai Tsauban, mereka itu sedang disiksa dalam kuburnya, dan saya berdoa kepada Allah, lalu Allah meringankan siksa ke atas mereka”. Sabda beliau lagi: “Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mau berpuasa satu hari dan beribadah satu malam saja di bulan Rajab niscaya mereka tidak akan disiksa di dalam kubur”. Tsauban bertanya: “Ya Rasulullah, apakah hanya berpuasa satu hari dan beribadah satu malam dalam bulan Rajab sudah dapat mengelakkan dari siksa kubur?” Sabda beliau: “Wahai Tsauban, demi Allah Zat yang telah mengutus saya sebagai nabi, tiada seorang muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu hari dan mengerjakan sholat malam sekali dalam bulan Rajab dengan niat karena Allah, kecuali Allah mencatatkan baginya seperti berpuasa satu tahun dan mengerjakan sholat malam satu tahun.”
Sabda beliau lagi: “Sesungguhnya Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulan aku dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku”. “Semua manusia akan berada dalam keadaan lapar pada hari kiamat, kecuali para nabi, keluarga nabi dan orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab, Sya’ban dan bulan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka kenyang, serta tidak akan merasa lapar dan haus bagi mereka.” (Riwayat secara mursal Abul Fath dari al-Hasan ra.)
• Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibril a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca shalawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.

• Riwayat al-Thabarani dari Sa’id bin Rasyid: “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan permintaannya dan berpuasa 15 hari dalam bulan ini, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang menambah(hari-hari puasa) maka Allah akan menambahkan pahalanya.”

• Puasa pada awal Rajab, pertengahannya dan pada akhirnya, seperti puasa sebulan pahalanya.

• Siapa bersedekah dalam bulan Rajab, seperti bersedekah seribu dinar,dituliskan kepadanya pada setiap helai bulu roma jasadnya seribu kebajikan, diangkat seribu derjat, dihapus seribu kejahatan

KESIMPULAN SEPUTAR PUASA RAJAB:
1. Dijelaskan dalam kitab Syarah Nawawi ‘Ala Shohih Muslim bahwa memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab
2. Ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha’if (lemah atau kurang kuat). Namun dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan Para Ulama telah bersepakat mengamalkan Hadis Dha’if dalam Konteks FADHA’IL AL-A’MAL (Amal- Amal Utama).
Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan: “Adapun hadis dha’if asalkan tidak maudhu’ (hadis lemah tapi bukan berupa hadis palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, dengan catatan apabila hadis itu tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, melainkan hadis tersebut berkaitan dengan targhib (motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il al-a’mal dan lain sebagainya”.
Jadi tidak ada permasalahan/larangan di dalam mengerjakan puasa di bulan Rajab.
Waallahu a’lam bish showab…
Demikian smoga brmanfa’at dan barokah, aamiin…

 

No comments:

Post a Comment