February 9, 2015

UQUDULUJAIN TENTANG HAK-HAK ISTRI TERHADAP SUAMI PERHATIAN



UQUDULUJAIN TENTANG HAK-HAK ISTRI TERHADAP SUAMI PERHATIAN
Seorang suami diperbolehkan memukul isterinya jika tidak mengindahkan perintahnya berhias, padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama. Diperbolehkan pula seorang suami memukul isterinya lantaran keluar rumah tanpa memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil yang sedang rewel. Atau karena mencaci maki orang lain, atau karena menyobek pakaian suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya: “HAI KAMBING, HAI KELEDAI HAI ORANG TOLOL, DLL. ” sekalipun pencaciannya itu didahului oleh sikap suami yang telah mencacinya.
Demikian pula seorang suami diperbolehkan memukul isterinya lantaran isterinya sengaja memamerkan wajahnya kepada lelaki lain. Atau karena asyik berbincang-bincang dengan lelaki lain. Atau sekalipun ia ikut mendengarkan pembicaraan suaminya bersama lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari suara lelaki itu. Atau karena memberikan sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang tidak biasanya diberikan kepada orang lain. Atau karena menolak menjalin kekeluargaan dengan saudara suaminya.
Begitu pula suami dibenarkan memukul isterinya karena meninggalkan shalat, setelah terlebih dulu diperintah tetapi menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih kuat.

Tulisan ini diposkan oleh: Najmal Falah
Nomer telepon                : 081555906438
Tanggal, Bulan, Tahun   : 2/10/2015
Alamat                            : Sumber Nanas Gedangan 


No comments:

Post a Comment