SETELAH IJAB QOBUL
1. Halal lah apa yang tadinya haram.
Jangankan berpegang-pegangan, saling pandang-pandangan saja sebelum menikah
antara 2 jenis kelamin dilarang oleh Islam. Tapi setelah ijab kabul, maka
lenyaplah tabir tsb.
"Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu
kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang
beriman." (QS. 2:223)
2. Terjadilah pemindahan tanggung
jawab seorang wanita dari orang tua/wali ke suaminya. Sebelum menikah segala
tanggung jawab seorang anak terletak di pundak Ayahnya, setelah menikah maka
kewajiban tsb berpindah ke suami.
Suami
harus memenuhi segala kebutuhan lahir bathin istri. Suami yang akan di minta
pertanggung jawabannya di akhirat kelak bagaimana ia mendidik istri dan
anak-anaknya. Seperti Hadist yang diriwayatkan oleh Hakim: Manusia yang paling
besar tanggung jawabnya kepada wanita ialah suaminya.
3. Keihlasan seorang wanita dipimpin
oleh suami dan taat pada suami. "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh,
ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian
jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." [QS
An-Nisa' 4:34]
Dari
Abu Hurairah ra, dari Nabi S.A.W beliau bersabda, seandainya aku boleh menyuruh
orang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku menyuruh seorang istri
bersujud kepada suaminya. (HR Turmudzi). Dari Ummu Salamah ra. Berkata,
Roaulullah bersabda: setiap istri yang meninggal dunia sedangkan suaminya
meredhoinya, niscaya ia masuk surga (HR Turmudzi)
Pernikahan
dalam rangka membentuk rumah tangga yang islami merupakan basis penting dalam
perjalanan pembangunan ummat. Rumah tanga merupakan organisasi terkecil yang
bisa menjadi gambaran mikrokondisi sebuah masyarakat.Ia juga merupakan pijakan
kedua setelah pembinaan individu muslim, dan wadah praktis untuk
pengamalan-pengalaman syariat Islam secara berkelompok dan terorganisasi.
Tulisan
ini diposkan oleh: Najmal Falah
Nomer
telepon : 081555906438
Tanggal,
Bulan, Tahun : 5/19/2015
Alamat : Sumber Nanas Gedangan Malang
No comments:
Post a Comment